aaarrrrrggghhhhh ..
akhirnya ketauan juga ..
dan akhirnya, diharuskan untuk membuat surat perjanjian itu ..
lebih kurang seperti ini laa ..
SURAT PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Nurul Nadzfah Nanda
Tempat /Tanggal lahir : Medan, 8 September 1991
Alamat : Komp. Vet-Purn ABRI blok B 59 Medan Estate
Nama Orang Tua /Wali : Drs. Aswan Iriadi
Alamat : Komp. Vet-Purn ABRI blok B 59 Medan Estate
Memohon kepada pimpinan Gemilang Education Centre (GEC), agar mengizinkan saya untuk mengulang kembali les Bahasa Inggris (Conversation Class). Setelah saya mengikuti selama 3 (tiga) bulan dan saya bersedia mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku didalam dan diluar kelas. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu jika saya tidak mematuhi segala peraturan, bersedia berkomunikasi dalam Bahasa Inggris selama berada didalam kelas dan bersedia membayar denda Rp 1.000/kata, jika saya tidak menggunakan Bahasa Inggris dalam berkomunikasi.
Denda tersebut akan saya bayar sebelum belajar dihari berikutnya.
Demikian surat perjanjian ini saya perbuat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan siapapun.
Medan, 5 Maret 2010
Diketahui oleh :
Orang Tua /Wali Pemohon
(Drs. Aswan Iriadi) (Nurul Nadzfah Nanda)
Disetujui Oleh :
Pimpinan
(Christina Saragih, S.Sos)
buat pusing aja puunn ..
untung aja udah kelar ne surat ..
thank's god !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar